Muara Teweh 22 Juni 2020 -Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertempat di Gedung DPRD Barito Utara.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ir. Hj. Mery Rukaini, M. IP didampingi Ketua II Sastra Jaya
Mewakili pemerintah Sekretaris Daerah Ir. H. Jainal Abidin, M. AP menyampaikan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang pengelolaan barang milik daerah yang mengacu pada pasal 105 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 511 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Ketua Komisi III , DR. H Tajeri menyampaikan hendaknya rancangan peraturan daerah untuk mempedomani tatanan penulisan yang sudah sesuai format agar di kemudian hari tidak menjadi masalah, hendaknya pemerintah mengkaji ulang perda tentang rumah jabatan dinas yang mana sanksinya harus jelas dan tegas, serta beliau menyampaikan adanya kejelasan tentang tanah milik pemerintah daerah.
Anggota DPRD dari Komisi I, Mustapa Joyo Muchtar menyampaikan hendaknya Perda memuat peraturan tentang satgas daerah serta adanya transparansi akses tentang Perda bagi masyarakat bahwa dengan adanya data base, apabila masyarakat ada yg mau membeli tanah, jadi tanah bisa di akses di data base dan mengetahui bahwa tanah tersebut milik pemkab barut.
Anggota DPRD Barito Utara dari komisi II, Drs. H. Asran,MM menyampaikan bahwa rancangan Perda ini hendaknya perlu di kaji sedemikian rupa serta memerlukan waktu karena banyaknya pasal dalam Perda tentang pengelolaan barang milik daerah tersebut. Serta pemerintah daerah bisa memetakan barang milik daerah untuk informasi kepada masyarakat agar tidak salah pembelian.
Adapun Kesimpulan dari rapat tersebut :
- Penyusunan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah telah mengacu pada Peraturan Pemerintah nomer 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
- DPRD Kabupaten Barito Utara dengan Pemkab Barut sepakat Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Barito Utara.
- Sebelum pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD dan Pemerintah Daerah akan melakukan konsultasi dan koordinasi keluar daerah yang telah menetapkan dan mengundangkan Perda pengelolaan barang milik daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan peraturan Menteri dalam negeri nomer 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua /Wakil Ketua DPRD dan anggota, Setda Kabupaten Barito Utara serta unsur perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.(Diskominfosandi2020)